Siapa yang Secara Legal Memiliki Perusahaan?

Korporasi adalah badan hukum yang kompleks. Ini cukup mudah untuk disiapkan tetapi kerumitan yang terlibat dalam mengelola bisnis dan mematuhi peraturan peraturan dan perpajakan dapat menjadi hal yang menakutkan bagi pemilik usaha kecil. Salah satu manfaat mendirikan bisnis sebagai korporasi, bagaimanapun, adalah kemudahan untuk menentukan siapa yang memiliki dan mengendalikan korporasi.

Pembentukan

Korporasi dibentuk berdasarkan hukum negara tempat anggaran dasar diajukan. Hukum korporasi negara bagian menentukan siapa yang memiliki korporasi. Di semua negara bagian, kepemilikan entitas perusahaan dipegang oleh saham. Jumlah saham yang awalnya diotorisasi oleh perusahaan dirinci dalam anggaran dasar.

Pemegang saham

Setelah korporasi dibentuk dengan mengajukan anggaran dasar, orang atau entitas yang terlibat yang akan memiliki perusahaan diberi saham sebagai imbalan atas kontribusi modalnya, seperti kontribusi uang tunai atau jasa. Korporasi tidak diharuskan untuk menerbitkan semua saham yang disahkan dalam anggaran dasar. Akan tetapi, pemegang saham dalam korporasi adalah para pemiliknya, dan persentase kepemilikannya ditentukan oleh persentase saham yang dimilikinya dari total jumlah saham yang sebenarnya telah dikeluarkan oleh korporasi tersebut, yang disebut saham beredar.

Sertifikat Saham

Secara tradisional, perusahaan mengeluarkan sertifikat saham berwujud untuk setiap saham. Sertifikat saham masih digunakan, tetapi banyak perusahaan kecil tidak mau repot menerbitkan sertifikat saham kepada pemegang saham. Memilih untuk tidak menerbitkan sertifikat saham tidak mengubah sifat kepemilikan perusahaan di bawah hukum. Pemilik perusahaan tetap menjadi pemegang saham, dan jumlah saham yang mereka miliki harus dicatat dalam daftar saham perusahaan dan sistem akuntansi perusahaan. Hal yang sama berlaku jika investor membeli saham melalui broker elektronik. Dia mungkin tidak pernah memegang sertifikat saham di tangannya, tetapi dia masih memiliki saham di perusahaan berdasarkan catatan perusahaan.

Hak Kepemilikan

Pemegang saham adalah pemilik sah dari suatu korporasi, tetapi itu tidak memberi mereka hak untuk terlibat dalam manajemen perusahaan sehari-hari. Pemegang saham memiliki hak untuk memilih anggota direksi. Dewan menjalankan perusahaan untuk kepentingan pemegang saham. Jika satu pemegang saham memiliki cukup saham, dia dapat mengontrol pengangkatan ke dewan atau bahkan menunjuk dirinya sendiri ke dewan.

Kepemilikan yang Bermanfaat

Pemegang saham dapat menyerahkan hak atas sahamnya kepada pihak ketiga tanpa menyerahkan kepemilikan. Dalam hal ini, pihak ketiga adalah pemilik terdaftar dari saham tersebut, tetapi ada kesepakatan sampingan yang menentukan pemilik sebenarnya dari saham tersebut. Misalnya, saham yang dipegang oleh pialang untuk kepentingan klien akan menunjukkan pialang sebagai pemilik terdaftar; namun, klien adalah pemilik sebenarnya.